Diskursus tentang pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup belakangan santer terdengar di berbagai media. Hal itu tidak terlepas dari pernyataan ahli hukum tata negara Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Nur Institute M Nur Aris Shoim mengatakan, sistem proporsional terbuka dan tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dalam sistem proporsional terbuka, memang memungkinkan bagi rakyat untuk menentukan sendiri wakil rakyat yang diharapkannya.

 

sumber : https://nawacitapost.com/politik/2023/06/03/ini-kelebihan-kekurangan-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-dan-tertutup/